Kisah Nyata! Puasa Saat Hamil, Ibu ini Melahirkan Kurang dari 5 Menit. MasyaAllah!

Memang kita perlu mengetahui bahwa kondisi ibu hamil ini berbeda-beda. Ada yang mampu melaksanakan puasa dan ada yang tidak.


Namun sebaiknya dicoba dahulu untuk berpuasa ketika hamil dan menyusui, jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu atau hanya sekedar kekhawatiran saja, padahal sejatinya ia mampu.

Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, misalnya mual-muntah hebat selama hamil maka tidak perlu memaksakan mencoba berpuasa, ia termasuk yang mendapat udzur, yaitu orang yang sakit (moring scikness). Terlebih lagi ada anjuran dari dokter yang terpercaya agar dia sebaiknya tidak berpuasa.

Jika mencoba berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui:

Jadwal makan tetap diatur tiga kali yaitu berbuka, pertengahan malam dan sahur
Atau sering makan tetapi sedikit-sedikit
Perbanyak minum dan minuman bergizi
Tetap beraktifitas seperti biasa dan jangan hanya tidur-tiduran saja

Sebuah kisah nyata yang dituturkan oleh dr. Raehanul Bahraen melalui muslimafiyah.com. Ia membuat perbandingan saat istrinya puasa dalam kondisi hal dan tidak pada kehamilan anak pertama dan kedua.

"Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari.

Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan, alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat (hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah).

Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik. Wallahu a’lam."

Nah, bagaimana sih hukum puasanya ibu hamil dan menyusui ini?
Bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan bayinya, apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? atau membayar fidyah saja? Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat:

Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui
Hanya membayar fidyah saja
Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah

Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati.

Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:

Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa
Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui)
Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja

BACA JUGA:
Bila Anda Ibu Hamil yang Memaksa Berpuasa, Ketahui Hal ini!
Bagaimana Kondisi Bayi, Bila Ibu Hamil Tetap Puasa?


Contoh kasusnya:

Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui)
Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui
Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah

Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).

Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja berdasarkan dalilnya.

Semoga saat ini Anda yang sedang hamil dan menyusui dimudahkan untuk menjalai puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah kepada Allah. Amiin.

Benarkah Bila Suami MARAH, AMAL Istri Tidak Diterima?

Rasulullah SAW bersabda : “Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)”

Dalam hadist lain beliau bersabda : “Mereka (wanita) kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau (suami) berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.”

Astagfirullah apakah penjelasan atas hadist diatas, bisa berarti bahwa bila seorang istri membuat suaminya marah maka shalat dan amal ibadah lainnya tidak diterima Allah ?

Dikutip dari rumaysho, memang ada beberapa hadits yang  menyebutkan tentang hal ini diantaranya adalah riwayat dari Abu Umamah radhiallahu‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ

“Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka benci kepadanya.” (Hadit Hasan riwayat al Imam Tirmidzi)

Penjelasan Hadits :

Hadis diatas menjadi dalil bagi para istri atas besarnya kewajiban ta’at kepada suami mereka, dan satu perilaku yang membuat suami marah bukanlah perkara kecil tapi sesuatu yang berbahaya dan mengancam agamanya.  Sehingga ulama mengatakan asas perlakuan seorang istri kepada suaminya adalah Tholabu Ar-Ridha (mencari kerelaan/keridhaan) suami, selama suami tidak memerintahkan berbuat maksiat. Sebagaimana ini diisyaratkan dalam hadits –hadits diantaranya :

فَانْظُرِيْ أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنارُكِ

“Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena dia adalah surga dan nerakamu.” (HR. Thabrani)

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta'at kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; 'Masuklah kamu ke dalam syurga dari pintu mana saja yang kamu inginkan.” (HR. Ahmad)

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ

"Wanita manapun yang meninggal dan suaminya dalam keadaan ridha (kepadanya), niscaya dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi)

Baca Juga : Kisah Gadis Yang Memesan Kamar di Neraka Jahanam, Naudzubillah Min Dzalik
Makna marah suami
Ketika para ulama memberikan penjelasan tentang makna imam yang dibenci jama’ahnya, mereka mengatakan bahwa benci yang dimaksud adalah benci yang dibenarkan syariat, semisal imamnya adalah orang yang fasik, atau sebenarnya tidak layak jadi imam. Imam Al-Munawi mengatakan, “Imam ini shalatnya batal karena dia tercela secara syariat, misalnya karena kefasikan atau perbuatan bid’ah yang dia lakukan, atau terlalu menggampangkan masalah najis, atau meninggalkan salah satu rukun dan wajib shalat…”

Akan tetapi jika ada seorang imam shalat yang baik akhlaqnya, bagus pemahamannya, menjalankan kewajiban sebagai imam sebagaimana mestinya, namun masih ada sebagian orang yang tidak menyukainya karena alasan yang tidak dibenarkan, misalnya karena perbedaan pendapat, maka ketidak-sukaan ini tidak berarti apa-apa. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah, “Jika imam agamanya bagus, mengikuti sunah, kemudian ada jamaah yang tidak suka karena prinsip agamanya itu maka dia tidak dimakruhkan untuk menjadi imam.”

Nah hal yang sama juga bisa kita tarik dalam memaknai marahnya suami kepada istri yang disebutkan dalam hadits. Kemarahan yang dimaksud adalah kemarahan dalam perkara yang dibenarkan dan dalam batasan syar’i. Semisal adanya pelanggaran agama yang dilakukan seorang istri, yang berulang kali diingatkan tapi tetap membandel kemudian suaminya marah, kemarahan itu tidaklah sama dengan nilai kemarahan orang lain pada umumnya, tapi memiliki kekhususan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits diatas.

Jadi, hadits diatas sama sekali tidak bisa dijadikan dasar legal bagi para suami untuk marah-marah dan menjadi pembenaran atas kemarahannya.

Wallahu a’lam.

Astagfirullah, Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Bisa Jadi Dosanya Lebih Besar Daripada Berzina.

Telah menjadi tradisi menukar uang dibulan Ramadhan, pecahan 100ribu dengan 10ribu atau 5ribu, dan kebanyakan dengan imbalan. Maka ini menurut syariat bisa disebut riba’. Dan Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat.

Alah berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisa: 65).

Dalam ilmu hukum, kita diajarkan, jika hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dikedepankan.

Hukum syariat datang dari Allah, sementara hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, di tempat kita, hukum syariat lebih tua, dia ditetapkan 14 abad silam. Sementara tradisi, umumnya datang jauh setelah itu.

Secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Karena Allah yang menetapkan.
Karena itulah, tradisi yang melanggar syariat, tidak boleh dipertahankan. Sekalipun itu tradisi pribumi.

Tukar-menukar Uang
Dikutip dari konsultasisyariah, bahwa dalam kajian ekonomi islam, kita diperkenalkan dengan istilah barang ribawi (ashnaf ribawiyah).  Dan barang ribawi itu ada 6: emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.

Baca Juga : Baginda Rasulullah SAW Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Tidur.

Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

Dalam riwayat lain, Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)

Juga disebutkan dalam riwayat dari Ma’mar bi Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ». قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ.

“Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama”. Ma’mar mengatakan,
“Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair” (HR. Muslim 4164).

Berdasarkan hadis di atas,
Dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat, barang ribawi dibagi 2 kelompok:

1. Kelompok Pertama
Emas dan Perak. Diqiyaskan dengan kelomok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita.

2. Kelompok  Kedua
Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul.

Aturan Baku yang Berlaku
Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan
Pertama
Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis,
Ada 2 syarat yang harus dipenuhi, wajib sama dan tunai. Misalnya: emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst.  dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, harus

مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ

takarannya harus sama, ukurannya sama dan dari tangan ke tangan (tunai).
Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
Kedua
Jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu: wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar. Sama-sama mata uang, tapi beda nilainya. Boleh dilakukan tapi harus tunai.
Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai”
Terdapat kaidah,

إذا بيع ربوي بجنسه وجب التماثل والتقابض، وبغير جنسه وجب التقابض فقط

Apabila barang ribawi ditukar dengan yang sejenis, wajib sama dan tunai. Dan jika ditukar dengan yang tidak sejenis, wajib tunai.
Ketiga
Jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misalnya, jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha.

Baca Juga : Hukum Mengeraskan Dzikir Setelah Shalat, Disertai Hadist dan Penjelasanya!
Tukar Menukar Uang Receh
Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.
Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha
Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.
Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.
Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Bagaimana dengan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.” (QS. an-Nisa: 29)

Jawab:
Ayat ini kita yakini benar. aturannya juga benar. Namun saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disebutkan dalam ayat ini, berlaku hanya untuk transaksi yang haram. Seperti jual beli barang dan jasa. Sementara trasaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha. Karena semata saling ridha, tidak mengubah hukum.

Bila disebut Sebagai Upah Penukaran Uang
Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank. Dia harus ngantri, harus bawa modal, dst. jadi layak dapat upah.

Baca Juga : Kisah Nyata, Siksa Kubur Bagi Orang yang Pelit

Jelas ini alasan yang tidak benar. Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk nukar uang di bank, tapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang. Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar.

Misalnya, Pak Bos meminta Paijo menukarkan sejumlah uang ke bank. Karena tugas ini, Paijo diupah Rp 50 rb. Kita bisa memastikan, baik Pak Bos menyerahkan uang 1 juta untuk ditukar atau 2 juta, atau 3 juta, upah yang diserahkan ke Paijo tetap 50 rb. Karena upah berdasarkan volume kerja Paijo, menukarkan uang ini ke bank dalam sekali waktu.
Sementara kasus tukar menukar ini niainya flat, setiap 100rb, harus ada kelebihan 10rb atau 5rb. Ini transaksi riba, dan bukan upah.

Sayangi Pahala Puasa Anda
Riba termasuk salah satu dosa besar. Bahkan salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.

Allah berfiman,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (al-Baqarah: 279)
Ibnu Abbas menjelaskan ayat ini,

يُقَالُ يَومَ القِيَامَةِ لِآكلِ الرِّبَا: خُذْ سِلَاحَكَ لِلحَرْبِ

Besok di hari kiamat para pemakan riba akan dipanggil, “Ambil senjatamu, untuk perang!” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/716)
Dalam hadis, dosa riba disetarakan seperti berzina dengan ibunya
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبعُونَ بَابًا أَيسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه

Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Karena itulah, para salaf menyebut dosa riba lebih parah dari pada zina,
Ada pernyataan Ka’ab al-Ahbar,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina. (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880)

Sementara dosa dan maksiat adalah sumber terbesar kegagalan puasa manusia. Dosa merupakan sebab pahala yang kita miliki berguguran. Ketika ramadhan kita penuh dengan dosa, puasa kita menjadi sangat tidak bermutu. Bahkan sampai Allah tidak butuh dengan ibadah puasa yang kita kerjakan.

Semacam inilah yang pernah diingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis shahih riwayat Bukhari dan yang lainnya, dari sahabat Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, dan semua perbuatan dosa, maka Allah tidak butuh dengan amalnya (berupa) meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya).” (HR. Bukhari 1903)
Ketika ada orang yang berzina di malam ramadhan, apa yang bisa dibayangkan dengan nasib puasanya?
Bisa jadi hilang semua pahalanya.

Apa yang bisa anda bayangkan, ketika orang melakukan transaksi riba, yang dosanya lebih berat dari pada zina, dilakukan terang-terangan di siang bolong ramadhan? Astagfirullah.


Menurut Rasulullah, Ciri Penghuni Surga Itu Adalah Mereka yang Hatinya Seperti Burung!

Memang siapa mahkluk di dunia ini yang tak ingin masuk ke dalam Surga Allah SWT? Setiap manusia misalnya, pastilah ingin memasuki tempat tersebut dan berharap di sanalah mereka nantinya akan berlabuh setelah meninggalkan duni ini. Tempat yang dimana digambarkan dengan beragam kenikmatan yang abadi sampai dunia pun tak akan sanggup menandingi keindahannya.

Benar, masuk ke dalam surga sudah menjadi impian setiap orang karena di dalamnya akan dipenuhi berbagai kebaikan dan kedamaian yang tiada ujungnya. Keindahan surga pun melebihi dunia dan isinya sehingga menjadi tempat kesudahan yang selalu diusahakan agar bisa tercapai.


Also read : Sudah Menahan Lapar dan Haus Berjam-jam, Tapi Puasa Bisa Jadi Tak Berpahala Ketika..

Namun bukan perkara yang mudah untuk masuk ke dalam surga. Meski demikian, Rasulullah telah menyebutkan ciri-ciri orang yang bisa masuk ke dalamnya. Salah satunya dikatakan dalam hadist bahwa orang yang menjadi penghuni surga adalah mereka yang memiliki hati seperti burung. Burung? Mengapa harus binatang tersebut?

Keterangan ini terdapat dalam hadist dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Akan ada sekelompok orang yang masuk surga, hati mereka seperti hatinya burung.” (HR Ahmad dan Muslim)

Lantas bagaimana umat Islam memaknai sabda Rasulullah tersebut? Disebutkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim bahwa Imam Nawawi menyebutkan ada 3 pendapat yang memaknai sabda Rasulullah tersebut.

1. Hati Yang Mudah Takut Layaknya Burung

Burung juga dikenal karena sifatnya yang penakut sehingga manusia yang memiliki hati seperti burung adalah mereka yang mudah kembali kepada kebenaran dan bukan anti terhadap nasehat. Mereka pun telah Allah puji dalam Al Qur’an dengan gelar ulama.

Allah Berfirman, “Yang takut kepada Allah diantara para hamba-Nya adalah ulama.” (QS Fathir 28)

2. Hati Yang Lembut Layaknya Burung

Burung diidentikkan dengan sifatnya yang lembut dan Rasulullah pun memberikan pujian kepada penduduk Yaman karena kelembutan hati mereka.

Rasulullah bersabda,“Ada penduduk Yaman yang datang di tengah kalian. Mereka manusia yang paling lembut hatinya. Pemahaman agama banyak di Yaman dan hikmah banyak di Yaman.” (HR Bukhari Muslim)


3. Hati Yang Bergantung Dan Bertawakal Kepada Allah

Dalam berbagai keterangan dijelaskan bahwa burung identik dengan ciri tawakalnya seorang hamba. Salah satunya dalam hadist riwayat Imam Ahmad dan Turmudzi.

Rasulullah bersabda, “Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana burung diberi rezeki. Dia berangkat dalam kondisi perut kosong dan pulang dalam kondisi perut kenyang.” (HR Ahmad dan Turmudzi)

Ternyata itulah makna yang sebenarnya dari manusia yang harus mempunyai hati seperti burung. Bukan untuk menjadikan seseorang layaknya hewan tersebut. Namun maknanya lebih dari itu, sehingga manusia mampu berbuat lebih baik lagi agar kelak mampu mendapatkan ridha Allah SWT untuk memasuki surga-Nya.

Itulah ciri manusia yang akan menjadi penghuni surga dimana senantiasa lembut, takut dan bertawakal kepada Allah semata. Wallahu A’lam.

Karena Menikah Tak Usah Menunggu Kaya, Niat Kerja untuk Nafkah Saja Dulu

Untukmu yang selalu menunda-nunda untuk menikah, memang bahwasannya menikah itu tidaklah mudah dan memakan biaya yang tidak sedikit, tapi apakah kamu akan terus pacaran saja? Mungkin pasanganmu akan jenuh menantimu dan berpaling dengan orang lain.

Bicara soal nikah memang gak ada habisnya, apalagi nikah muda, yang mana anak sudah kebelet nikah sementara orang tuanya masih saja ribet dengan soal kata mapan, tentu akan terus menjadi pemahaman yang berseberangan. Orang tua bersikukuh, anaknya malah semangat penuh.


Ulasan terkait : Sederhana Memang, Tapi Pertanyaan "Sudah Hamil Belum" Itulah yang Melukaiku

Tahukah bahwa menikah tidaklah disyaratkan harus kaya terlebih dahulu? Pada zaman sahabat dulu, tidak semuanya kaya. Makanya sampai ada hadits dari Rasulullah shollallaahu ‘alayhi wa sallam bahwa ada pemuda pada masa itu yang sangat miskin. Hingga Rasulullah tanya akan diberikan mahar apa, ia pun menjawab tidak ada apa-apa di rumahnya.

Sampai akhirnya Rasulullah pun mengeluarkan sabda yang membolehkan memberikan mahar berupa ayat Al Quran yang dihafalkan. Tapi tentunya sekelas sahabat Nabi bukan sekedar menghafal melainkan sudah mengamalkan.

Lain kisah pada zaman sekarang. Masih banyak pemuda yang menanti hingga kaya baru mau menikah. Ia masih takut ketika berhadapan dengan orang tua si wanita. Faktanya memang orang tua dari si wanita pada zaman sekarang juga tidak lepas pandangannya terhadap harta si lelaki. Padahal tidak ada syarat dalam Islam untuk kaya terlebih dahulu baru menikah.

Bahkan dalam hadits lain Rosulullah memberikan penjelasan bahwa kalau ingin kaya maka menikahlah. Mestinya jangan dilihat pada kekayaannya melainkan kepada mampukah si lelaki itu menafkahi. Jika pun belum punya penghasilan tetap tidaklah mengapa asalkan masih berpenghasilan atau mau berusaha mencari penghasilan.

Maka dari itu, Jangan merisaukan masalah harta atau bagaimana membuat pernikahanmu menjadi mewah. Apalagi biaya setelah menikah yang memang sangat besar. Asalkan kamu mau bekerja keras dan pantang menyerah untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah setiap harinya, kamu pasti mampu untuk melewati itu semua dengan keluarga barumu. Apalagi yang namanya uang bisa di cari, dan ingatllah setiap usahamu tidak akan sia-sia, apalagi doa istrimu nanti akan selalu menyertai langkahmu, sehingga rejekimu akan semakin lancar, bahkan barokah.

Jadi jika kamu masih menunda pernikahan karena masalah harta, dirimu memang belum mengerti makna cinta yang sesungguhnya. Jadi, jangan salahkan apabila dia, wanitamu malah berpaling kepada dia yang lainnya karena lebih siap mengajaknya serius daripada dirimu yang masih memusingkan diri dengan hal-hal yang sebetulnya bisa dipikirkan bersama.


Bolehkah Kuli Bangunan dan Pekerja Keras Lain Tidak Berpuasa?

Menjadi fenomena memang, dengan para pekerja keras yang demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya harus berpanas-panasan hingga mengangkat beban berat. Nah, apakah orang-orang seperti ini boleh meninggalkan puasa?


Memang seharusnya berpuasa tidak dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas harian, terlebih lagi aktivitas mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup. Pasalnya, kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dapur tidak kalah wajibnya dengan puasa Ramadhan.

Namun ketika bulan Ramadhan tiba, kondisi orang dalam keadaan beragam. Ada di antara mereka yang sehat dan segar bugar, juga muda. Ada lagi yang sudah renta, ada yang terbaring sakit, ada lagi yang dalam perjalanan, juga mereka yang pekerjaannya membutuhkan tenaga ekstra.

Baca Juga: Jangan Mentang-Mentang Sudah Beri Uang Belanja, Lalu Kamu Perlakukan Istri Seenaknya!

Mengutip congkop.com, perihal orang yang kesehariannya bekerja agak berat, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan,

ويلزم أهل العمل المشق  في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا. ولا فرق بين الأجير والغني وغيره والمتبرع وإن وجد غيره، وتأتي العمل لهم العمل ليلا كما قاله الشرقاوي. وقال في التحفة إن لم يتأت لهم ليلا، ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر إليه هو أو ممونه علي فطره جاز له، بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر الضرورة. ومن لزمه الفطر فصام صح صومه لأن الحرمة لأمر خارج، ولا أثر لنحو صداع ومرض خفيف لا يخاف منه ما مر.

Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.

Baca Juga: Kisah Irna, Urus 3 Anak dan Hamil 5 Bulan Tanpa Pembantu Rumah Tangga. Ini Tips darinya!

Tiada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan. Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti dikatakan Syekh Syarqawi.

Mereka boleh membatalkan puasa ketika pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka, terhenti.

Mereka ini bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada dharurat. Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu.

Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini.

Dengan kata lain, bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadhan perlu dihargai. Dalam artian, kita tetap memasang niat puasa di malam hari. Kalau memang di siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat dibolehkan membatalkannya.

Uraian ulama tersebut menunjukkan betapa mulianya ibadah puasa Ramadhan kendati mereka yang udzur tetap mendapat keringanan untuk berbuka puasa.

Sumber : http://www.wajibbaca.com/2017/05/bolehkah-kuli-bangunan-dan-pekerja.html

Suami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah untuk Setia dan Tak Menikah Lagi?

Jadi janda? Status yang satu ini mungkin bagi sebagian besar perempuan terdengar sangat mengerikan. Betapa tidak, di masyarakat Timur yang sebagian besar masih menganggap bahwa perkawinan yang sempurna adalah bersatunya sepasang suami istri, status janda adalah kondisi yang sebisa mungkin dihindari, namun sebagai manusia perjalanan hidup tetap harus dijalani meski ditinggal suami karena meninggal dunia atau bercerai yang bisa terjadi pada siapa saja.

Menyandang status janda bagi perempuan di negeri ini berarti menanggung beban cibiran, anggapan miring, dan kesendirian memikul beban materi maupun psikis. Mayoritas, pengakuan mereka yang hidup menjanda adalah sulitnya mendapatkan tempat yang layak dalam masyarakat. Padahal, status sebagai janda tak berbeda dengan status gadis, perjaka, istri, suami, atau duda sekalipun.

Berbicara mengenai janda, apalagi yang telah ditinggal menghadap Sang Kuasa oleh suami, banyak dari mereka yang tak sanggup menahan luka, sehingga membuat para wanita tersebut berani mengambil sumpah untuk tetap setia kepada si suami dan tak akan menikah dengan pria lain. Lantas, bagaimana dalam Islam memandang hal tersebut?

Bila suami sudah meninggal dunia maka si istri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddahnya sudah selesai. Tidak ada hak pihak mantan suami meminta janji agar istrinya tidak menikah lagi ketika dia meninggal dunia, begitupun istri ke suaminya.

Janji semacam ini tidak dibolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Ash-Saghir dari Ummu Mubasysyir Al-Anshariyyah bahwa Rasulullah melamarnya (dalam riwayat lain melamarnya untuk Zaid bin Haritsah) maka dia berkata, “Aku telah berjanji kepada suamiku untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya.” Maka Rasulullah besabda, “Itu tidak boleh.”

Dalam riwayat Al-Bukhari di Tarikh Al-Kabir Rasulullah mempersilahkannya untuk memilih dan boleh menikah lagi.[3] Hadits ini dianggap hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 608.

Apabila sudah terlanjur bersumpah menyebut nama Allah ketika mengucap janji itu maka harus dibatalkan dengan membayar kaffarah sumpah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu janji lalu dia melihat ada yang lebih baik dari janji itu maka hendaklah dia melakukannya (yang membatalkan janji itu –penerj) dan membayar kaffarah atas sumpahnya tadi.” (HR. Muslim, no. 1650).

Kaffarah sumpah adalah sebagaimana yang dijelaskan detil dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 89 yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian ke sepuluh orang miskin, atau membebaskan budak. Kalau tidak sanggup maka berpuasa selama tiga hari.

Apabila datang lelaki shalih yang melamar maka hendaklah diterima supaya tidak terkena ancaman Rasulullah dalam sebuah hadits,


“Jika ada yang datang melamar seorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Kalau tidak kalian lakukan niscaya akan terjadi fitnah (keguncangan) dan kerusakan di bumi.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1085).

Belajar dari Ummu Salamah, alangkah indah bila pernikahan seorang janda Muslimah lebih baik dari pernikahan sebelumnya. Hal ini sangat penting karena seorang janda pasti telah memiliki pengalaman hidup bersama suaminya yang terdahulu. Bila pernikahan selanjutnya tidak lebih baik dibanding pernikahan yang sebelumnya, pasti akan banyak penyesalan yang menjelma.

Karena itu, seorang janda Muslimah sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih calon suami yang akan mendampinginya. Ibunda Khadijah pun mengajarkan yang demikan. Beliau sangat selektif dalam memilih pasangan hidupnya. Hampir seluruh pemuka bangsa Arab menawarkan pinangan, tetapi beliau tetap diam dalam keagungannya.

Bersabarlah. Tetaplah istikamah dalam kebaikan yang senantiasa kita hadirkan dalam setiap langkah. Sebab, Islam telah mengajarkan melalui teladan Ibunda Khadijah, Ummu Salamah, dan Cut Nyak Dhien bahwa menikah kembali sama sekali bukan karena alasan sepele. Melainkan karena alasan-alasan besar untuk mewujudkan cita-cita yang besar pula.

Sumber : http://www.wajibbaca.com/2017/05/suami-telah-meninggal-bolehkah-istri.html